gbk99

Menko Airlangga Sebut Devisa Hasil Ekspor Diterapkan 100 Persen untuk Satu Tahun

Read Time:3 Minute, 53 Second

Liputan6.com, Jakarta – Kebijakan devisa ekspor (DHE) diterapkan sepenuhnya 100 persen selama satu tahun.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka guna membahas kebijakan terkait Bagi Hasil Ekspor (DHE), seperti dikutip Antara, Selasa, 21 Januari 2025. .

“Pak Llyvidd minta klarifikasi penerimaan devisa dari ekspor. Oleh karena itu, terkait penerimaan devisa dari ekspor digunakan 100 persen selama setahun,” kata Menko Eirlangga.

Airlanga mengatakan, pemerintah dan Bank Indonesia sedang menyiapkan fasilitas berupa tarif PPH 0% atas pendapatan bunga instrumen investasi untuk penerimaan devisa ekspor.

“Untuk reguler biasanya pajaknya 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen,” ujarnya.

Airlangga mengatakan berbagai mekanisme mendukung eksportir untuk menggunakan DHE.

Dia menilai eksportir bisa menjadikan fasilitas penempatan DHE sebagai jaminan pinjaman rupee dari perbankan dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

“Jika ingin menggunakan agunan pinjaman rupee yang bersifat ‘back-to-back’, eksportir dapat menggunakan fasilitas penempatan DHE sebagai jaminan pinjaman rupee ke bank atau LPI untuk kebutuhan rupee dalam negeri,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, instrumen penempatan DHE sebagai agunan dikecualikan dari batas maksimum kredit (BMPK). Menurut Airlangga, hal tersebut tidak akan mempengaruhi rasio utang perseroan.

Pemberian pembiayaan dengan menggunakan instrumen valuta asing yang berasal dari ekspor sumber daya alam sebagai jaminan tidak mempengaruhi “carrying ratio” atau rasio utang terhadap ekuitas. “Dan perusahaan diharapkan menjaga tingkat utang dibandingkan eksportir,” ujarnya.

Sementara bagi eksportir yang membutuhkan rupee untuk kegiatan usahanya, Airlanga mengatakan bisa menggunakan fasilitas penukaran dengan perbankan.

 

 

 

 

 

Selain itu, eksportir juga dapat memanfaatkan “currency swaps” antara bank dan Bank Indonesia.

“Untuk ‘penukaran mata uang’ antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mentransfer DHE mata uang asing milik eksportir ke ‘penukaran’ BI yang menjual, jika eksportir untuk kegiatan usaha dalam negeri diperlukan Rs. , “lanjutnya.

Selain itu, eksportir dapat menggunakan mata uang asing (valas) untuk membayar bea masuk pemerintah, pajak, royalti, dan dividen.

Airlangga mengatakan penggunaan mata uang asing akan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban akomodasi DHE.

Terkait kebijakan tersebut, pemerintah akan segera mempertimbangkan PP Nomor 36 dan akan diterapkan mulai 1 Maret tahun ini. “Dan karena itu BI, OJK, perbankan, bea cukai akan menyiapkan sistemnya dan nanti kita juga akan iklankan ke pemangku kepentingan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersama para Tokoh Anggota (Asosiasi, Asosiasi, Konvensi dan Asosiasi ALB) mengadakan FGD mengenai rencana perluasan kebijakan devisa ekspor. Hasil FGD ini menyimpulkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) no. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) harus diubah. 

Wakil Ketua Bidang Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Publik Kadin Indonesia Suryady Sasmita menjelaskan, kebijakan DHE yang sudah berjalan kurang lebih satu tahun ini perlu dievaluasi karena justru kurang efektif dalam implementasinya. meskipun dia melakukannya. niat baik penguatan cadangan devisa dan tugas stabilitas nilai tukar.

“Kami melihat PP Nomor 36 Tahun 2023 kurang efektif dalam pelaksanaannya jika tujuannya untuk memperkuat rupiah,” kata Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/1/2025). 

Faktanya, pelemahan rupee berlanjut pada tahun lalu. Selain itu, sektor swasta juga menghadapi permasalahan arus kas operasi perusahaan dalam konteks ketidakpastian perekonomian global.

Selain itu, tidak semua perusahaan bisa mendapatkan pinjaman bank dalam negeri dengan mudah sehingga mencari dana dari luar negeri, kata Suryadi.

Lebih lanjut Suryadi menjelaskan, kewajiban yang tertuang dalam PP No juga berdampak pada berbagai perusahaan. 36 Tahun 2023 tentang DHE menghadapi banyak tantangan dalam mengelola operasional bisnis dan kesehatan arus kas perusahaan.

 

 

 

Selain kewajiban DHE, perusahaan-perusahaan tersebut juga mempunyai kewajiban membayar pajak, royalti, dan pengeluaran usaha lainnya sehingga terhindar dari margin keuntungan (margin of profitabilitas).

Kadin Indonesia dan asosiasi dunia usaha berharap peninjauan kembali kebijakan dan regulasi terkait DHE tidak menjadi beban bagi eksportir, apalagi dengan adanya usulan kenaikan DHE dari 30% menjadi 50% atau 75% pada tahun 1. , sehingga aliran uang memuat uang tunai ke perusahaan.

“Jika kebijakan ini terus dilanjutkan maka kita akan melihat kontribusi swasta terhadap perekonomian nasional akan semakin menurun, dan dampaknya juga akan dirasakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang telah memenuhi ketentuan tersebut. amanat. akan meninjau kembali kewajiban pajaknya dan menambah devisa ke rupee Suryadi.

 

 

Bersamaan dengan Suryadi, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia Chandra Wahjudi menyarankan agar pemerintah dapat mempertimbangkan rencana perubahan aturan SDA DHE mengingat perekonomian global yang masih penuh ketidakpastian dan lemahnya permintaan. di pasar sehingga eksportir mendapatkan dukungan dan kemudahan ekspor sebagai insentif.

“Kami ingin meningkatkan ekspor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, eksportir menghadapi kendala serius dalam menjalankan kegiatan usahanya, yaitu arus kas. “Hal ini berpotensi berdampak negatif terhadap target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%,” kata Chandra.

Sebagai informasi, sejumlah perwakilan asosiasi yang mengikuti FGD DHE antara lain dari Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Rumah Kelapa Sawit Indonesia, Asosiasi Pengusaha Kelapa .

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Bermula dari Keresahan Terhadap Pengaruh Influencer di Media Sosial
Next post Mengembangkan Pendidikan Vokasi di Industri Cat Melalui SMK Mitra Industri MM2100