
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
JAKARTA – Komisi Perwakilan Wakil Ketua PKB X Group Irfani menyarankan agar administrasi pusat mengambil administrasi pengajaran nasional. Proposal akan dimasukkan dalam nomor hukum (hukum) tahun 2003 (Sisdiknas).
Ari kemudian mengatakan bahwa Komisi Dewan Perwakilan Rakyat X telah mendirikan Komite Perburuhan (PANJA) untuk meninjau Undang -Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ini membahas verifikasi hukum dan pemerintah. Bahkan, Panja telah mengundang beberapa ahli dan peneliti untuk membahas perubahan dalam hukum.
Baca juga: Presiden menginformasikan kompensasi guru ASN secara langsung ke dalam akun
“Kami telah mengundang para ahli, ahli dan peneliti. Kami sangat penting dalam meninjau Undang -Undang Sistem Pendidikan Nasional,” jelasnya pada hari Kamis (13.3.2025).
NTB II Pemilu MP mengatakan bahwa salah satu masalah utama yang dia sarankan adalah administrasi guru di Indonesia. Dia meminta pemerintah pusat untuk menerima guru nasional.