
PPN 12% Berlaku 2025, Ongkos Layangan KSEI Bakal Naik?
LIPUTAN6. Di pasar modal, kebijakan ini memiliki potensi untuk mempengaruhi biaya transaksi.
Samsul Hideyat, Direktur Efek Senral PT Kustodian Indonesia (KSEI), mengatakan bahwa partainya tidak dapat menjamin penerapan kebijakan sehubungan dengan layanan KSEI. Hal yang sama sebelumnya diungkapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), yang masih menunggu aturan implementasi aturan ini.
“Kami saat ini sangat berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DGT), juga memimpin studi bersama, koordinasi dengan konsultan pajak kami. Jadi jika itu berdampak dengan biaya layanan, kami belum melihat dampaknya sejauh ini,” kata Samsul dalam makan siang di daerah Jakarta Selatan, yang disebutkan pada hari Selasa (12/12/2024).
PPN 12 % akan secara khusus dikenakan pada barang dan jasa premium yang dinikmati oleh orang -orang dengan pendapatan menengah. Aset premium termasuk makanan, layanan pendidikan, listrik untuk keluarga kelas yang lebih tinggi.
Contoh barang premium yang dikenakan PPN 12 % termasuk beras premium, daging premium, ikan dan makanan laut premium, buah premium, layanan pendidikan premium, layanan kesehatan VIP, dengan kekuatan besar 3500-6600 VA.
“Oleh karena itu, Anda mungkin akan menerima pemberitahuan jika ada (penerapan PPN 12%). Jadi, untuk saat ini, kami masih dapat menunggu pedoman operasional atau instruksi teknis tambahan oleh otoritas,” tambah Samsul.
Sebelumnya, ia menjelaskan kepala Divisi Bursa Efek Indonesia Indonesia (IDX), Verdi Ikhwan, secara historis peningkatan PPN belum memengaruhi banyak transaksi di bursa. Namun, untuk penerapan PPN 12% pada tahun 2025, Verdi mengatakan bahwa tas itu bahkan lebih menunggu Aran dalam hal implementasi politik.
“Jika Anda melihat di cermin pada tahun 2022, SATA PPN dari 10% menjadi 11%, ya, penuh di pasar. Juga pada saat itu dengan peningkatan layanan segel dari 6.000 menjadi 10.000 rp.
Hanya informasi, pada tahun 2021, presiden ketujuh dari Indonesia Joko Widodo mengeluarkan undang -undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan pajak pada 29 Oktober 2021.
Hukum HPP terdiri dari sembilan bab yang memiliki enam peraturan. Antara lain, ketentuan umum dan prosedur pajak (KUP), pajak penghasilan (PPH), pajak pertambahan nilai (PPN), Program Penjangkauan Sukarela (PPS), pajak karbon dan pajak khusus.
Untuk setiap area ia memiliki implementasi kebijakan sementara yang berbeda. Dalam hukum PPN, kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% berlaku dari 1 April 2022. Oleh karena itu, meningkat menjadi 12% lagi paling lambat pada 1 Januari 2025.