
Menkomdigi Umumkan 2 Kebijakan Penting
JAKARTA, sattamatka420.org – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen Senttigi) menyatakan dua hal penting yang terkait dengan industri telekomunikasi di Indonesia. Pertama, mengenai ketentuan Menteri Komunikasi dan Informasi (Info Permmom) no .. 5 pada tahun 2021 tentang pelaksanaan telekomunikasi. Kedua, terkait dengan Menteri Komunikasi dan Informasi (Penyelesaian Pusat) No. 7 pada tahun 2025, mengenai penggunaan Teknologi Item Pelanggan yang Tertanam -E (ESIM) dalam Telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Komunikasi Menutea Hafid (Menemuniti) mengatakan Info Permimermom No. 5 2021 Properti nomor ponsel untuk setiap pelanggan, yaitu, menyebutkan jumlah identifikasi populasi (NIK) untuk tiga angka untuk setiap operator seluler. “Kami juga ingin bertahan lama itu.