
DJP Kaji Usulan Pajak Jadi Syarat Perpanjang SIM hingga Paspor
LIPUTAN6.com, Jenderal Jakarta, Kementerian Keuangan, Kementerian Proposal Jawaban Pajak sebagai Detail Sims dan Paspor.
Komite Pajak Pajak (DGT) di Kementerian Keuangan membuka pemungutan suara yang terkait dengan Presiden Dewan Ekonomi Nasional (SIM) Paspor
Lahut telah diberitahu bahwa mereka yang tidak membayar pajak tidak dapat mengurus sims, buku, mengeluarkan lisensi bisnis.
DGT, DGT, DGT, DWI Astui Consulting dan Public Relations
“Mengenai pembayaran pajak, ini adalah syarat untuk SIM, paspor, dan lisensi usaha. Kami akan meninjau LIPUTAN6 DWI (10/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa sistem Corretax itu sendiri adalah tes komite pajak total untuk meningkatkan kualitas layanan pajak, terutama dalam kepatuhan terhadap hak dan kewajiban kepada pembayar pajak. Buat pajak yang efektif
Harapan langkah ini dapat meningkatkan pemulihan sistem pajak Indonesia.
“Untuk mengurangi biaya kepatuhan dan biaya pengumpulan, yang diperkirakan akan meningkatkan kepatuhan sukarela untuk meningkatkan pemulihan pajak,” jelasnya.
Di masa lalu, indeskripsi oleh Indonesia Instumer Institute Foundation (YLKI) dalam rencana publik untuk memperluas SIM (SIM).
Diatarmente Ylki Daviy, Anus Suyatno meminta pemerintah untuk melihat lebih banyak. Saat dia berbicara, pemerintah harus memperhatikan kondisi masyarakat.
“Dalam masalah peraturan pemerintah tidak hanya tetapi melihat perilaku tetapi masih perlu memperhatikan ilmu sosial dan aspek -aspek lainnya,” kata Agus Liputan6.com pada hari Jumat (10/1/2025). Pemerintah harus meningkatkan publik tentang memiliki SIM. Karena jumlah mobil yang menggunakan mesin lebih dari stoler pada sim
Agus mengamati bahwa populasi mobil 120 juta unit berjalan di jalan pada saat yang sama, pemilik SIM hanya memiliki 8,8 juta.
“Alih -alih mematikan ekstensi SIM, jika Anda tidak membayar pajak saat ini, jumlah pemegang SIM kurang dari jumlah kendaraan di sekitarnya,” katanya sulit untuk digunakan.
Selain itu, Agus mengatakan Presiden Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengalami kerumitan Pandjaita. Karena setiap pemegang mobil tidak setuju dengan bukti penanganan
Misalnya, identitas pemegang mobil tidak setuju dengan nama kendaraan bermotor (BPKB). Alasannya adalah untuk meningkatkan penjualan mobil di mobil bekas.
“Rencana ini sulit digunakan di Indonesia. Pemilik mobil tidak sama dengan nama yang ditentukan oleh BPKB karena membeli kendaraan yang tidak mengembalikan nama,” katanya.