gbk99

Kasus Parental Abduction di Indonesia Capai 476, Psikolog: Berdampak pada Psikis dan Perkembangan Anak

Read Time:2 Minute, 56 Second

Soverate6.com, Jakarta -Fun tentang penculikan di Indonesia mencetak 476 anak pada 2011-2017. Data ini diidentifikasi oleh Komisi Indonesia untuk Perlindungan Anak (KPAI).

Terlepas dari kenyataan bahwa ini bukan kencan data pertama, jumlah ini menjelaskan bahwa penculikan orang tua adalah masalah serius yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

Penculikan orang tua adalah lari, yang membawa, menyembunyikan anak, yang dilakukan oleh salah satu orang tua kandung dari orang tua lain sebagai pemilik perawatan.

Ini biasanya terjadi ketika kedua orang tua berada dalam hubungan yang buruk atau dalam proses pemisahan. Penculikan orang tua masih terjadi di Indonesia, meskipun korban adalah karier.

Sayangnya, hari ini diyakini bahwa lembaga -lembaga yang relevan tidak memiliki tindakan khusus untuk penyelidikan, tindakan, penangkapan dan hukuman para pemain dan orang -orang yang terlibat, terutama orang tua kandung.

Faktanya, konsekuensi penculikan orang tua sangat berbahaya bagi anak -anak, termasuk gangguan psikologis, emosional, sosial dan perkembangan anak -anak. Sebagai ketua Institute of Children of Indonesia (LPAI), seto Mulyadi, menyatakan.

“Jika kita melihat ke belakang, ketika kedua orang tua memiliki hubungan yang buruk, dan ini diakui oleh anak -anak mereka, tentu saja, anak -anak mereka akan memiliki pertanyaan, apa lagi, ketika dia melihat bahwa ada bentuk upaya salah satu orang tua yang“ menculik ini ”dan menyembunyikannya dari orang tua lain,” kata sebagai penghitungan, yang hadir di media online di media di Jakarta (11/202).

Biasanya, Seto melanjutkan, berusaha menjaga anak dari satu orang tua, sebagai seorang ibu, ada upaya ayahnya di mulut yang buruk dan sebaliknya. Jadi, itu akan menjadi luka dan cedera untuk anak -anak.

Cedera ini akan tumbuh lebih jauh, yang dapat mengganggu kemampuan anak -anak untuk berkomunikasi untuk komunikasi.

“Terutama dalam kasus ketika anak -anak diculik di tengah jalan dan menyelundupkan ke luar negeri, karena tekanan emosional anak dipisahkan dari ibu biologis mereka dan harus hidup di lingkungan asing. Bayangkan cedera anak -anak,” kata Seto.

Keputusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 330 dengan jelas menunjukkan bahwa penculikan orang tua adalah pelanggaran pidana, tetapi hari ini tidak ada keputusan yang akurat dan cepat bagi korban.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana ditunjukkan dalam Pasal 330, jelas bahwa ayah atau ibu, yang menerima kurangnya perwalian atas anak tersebut, sebagaimana didefinisikan oleh pengadilan sebagai hukum yang bertentangan dengan hukum. Sofian dalam kasus yang sama.

“Sayangnya, hari ini implementasinya masih menghindari perhatian pemerintah dan lembaga penegak hukum. Penculikan anak -anak dengan orang tua kandung bukanlah masalah internal atau masalah umum DPR, tetapi pelanggaran terhadap undang -undang yang perlu diselesaikan,” tambah Sofian.

Sementara itu, ketua pusat pusat Moeldoko Trisya Suherman menjelaskan bagaimana wanita masih mengalami wanita di Indonesia, terutama mereka yang diculik oleh orang tua.

“Berdasarkan data laporan yang diterima oleh Comnas Wanita pada 2019-2023, ada yang ketiga atau 93 dari 309 kasus kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami (KMS) yang terkait dengan perawatan anak. Kekerasan dari bekas lalat terkait dengan perjuangan langsung untuk perawatan anak-anak,” kata Trisya.

“Jika kita mempertimbangkan lebih lanjut untuk menuntut perwalian anak -anak, perempuan sering menjadi korban keterlambatan keadilan (keadilan yang tertunda), tentu saja, fenomena ini, yang seharusnya menjadi masalah bersama bagi kita, terutama pemerintah dan lembaga penegak hukum.”

Sayangnya, Tris yang sedang berlangsung, yang menculik orang tua, biasanya merupakan pihak yang sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (kekerasan dalam keluarga), dan mereka tidak peduli bahwa para korban justru adalah mereka yang memiliki perwalian hukum.

“Bagaimana orang -orang seperti itu sering melakukan kekerasan dan bahkan mereka yang paling dekat dengan mereka, dan tidak peduli dengan hukum yang dapat diizinkan untuk menangkap, melestarikan dan mendidik anak -anak suci mereka? Dan bagaimana Anda tidak begitu khawatir?” Trisya menjelaskan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Harga Bawang Putih Melejit Jelang Lebaran, Ulah Spekulan?
Next post Santer Disebut Jadi Calon Asisten Patrick Kluivert, Ini Rekam Jejak dan Prestasi Alex Pastoor