
Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai
JAKARTA – Komisaris anggota parlemen XII mengatakan beberapa hasil RDP, bersama dengan Kementerian Pajak Urusan Pajak Kementerian Keuangan (DGT) dalam sistem pajak Chathax, yang berada di Roodi dan pembayar pajak, ditutup dan pembayar pajak (WLUP).
Pembicara MPS XI, MD Mukhmad.
“Dan sebelum itu kami menyimpulkan bahwa Kantor Pajak menggunakan kembali sistem pajak lama, sehingga bahasanya adalah ya, harapan kratax untuk menjalankan cratax, yang masih dibayarkan sebagai 10/2/2025).
Menurut Missabkhun, Kementerian Keuangan memastikan bahwa masing -masing tindakannya telah digunakan, itu tidak akan mempengaruhi upaya pendapatan pajak dalam anggaran negara 2021.
Hasil lainnya, DGT mempersiapkan peta jalan Chattax berbasis risiko dan memfasilitasi layanan pembayar pajak. “Layanan ini, pertama -tama kita, dengan kekhawatiran tentang administrasi pajak umum,” katanya.
Hasil lainnya tidak memaksakan larangan wajib pajak (WLUP) karena gangguan pada sistem korteks pada tahun 2021.
Kemudian hasil lainnya, DGT, secara teratur melaporkan pertumbuhan korteks ke -11. “Kementerian Pajak memberikan jawaban tertulis untuk pertanyaan dan reaksi publik kepemimpinan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak setelah hari ke -11,” katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat berada di bawah Perjanjian Kementerian Keuangan tentang XI dan Cortex: 1. Dewan Perwakilan Rakyat telah mendengar penjelasan tentang Direktur Jenderal Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem XI Coretax.
2 … Direktur Pajak Jenderal, Kementerian Keuangan, masih belum terputus untuk menggunakan kembali sistem pajak lama yang menunggu implementasi Cattax.