gbk99

Usai Minyakita, Kini Beredar Beras 5 Kg Isinya Cuma 4 Kg

Read Time:2 Minute, 16 Second

LIPUTAN6.com, Jakarta – Baru -baru ini, beredar video di platform YouTube pendek telah menarik perhatian publik karena menyajikan cerita tentang beras yang tidak memenuhi dosis yang terdaftar. Paket beras mengatakan beratnya 5 kg, tetapi dengan beratnya hanya beratnya 4 kg.

“Setelah minyak, 5 kg beras diperiksa oleh penduduk hanya dengan 4 kg !!,” deskripsi yang terkandung dalam keadaan video.

Fenomena ini meningkatkan berbagai tanggapan dari orang -orang yang merasa tidak menguntungkan. Ketidakcocokan antara informasi yang tercantum pada pengemasan dan kenyataan tentu saja merupakan perspektif penting bagi konsumen, terutama dalam hal kepercayaan pada produk yang mereka beli.

Dengan menanggapi keluhan publik, Menteri Perdagangan (Mendagh) Budi Santoso telah memastikan bahwa setiap pelanggaran kemasan makanan akan dikenakan sanksi yang ketat. “Kami akan membuat setiap pelanggaran,” kata Budi Santoso ketika memberikan informasi di Distrik Skaraja di Kabupaten Bogor (Rabu (19/03/2025).

Dalam pernyataan lain, Moga SimatePang, Direktur Umum Perlindungan Konsumen (Dilgen) dan Perdagangan yang Terdesing (PKTN) dari Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan), mengatakan partainya sudah tahu keberadaan beras yang beredar dalam pengukuran yang tidak pantas. Dia menambahkan bahwa Polisi Investigasi Kriminal telah mulai memproses temuan ini.

“Saya mendengar itu ditangani oleh polisi investigasi kriminal,” Moga menjelaskan. Ini menunjukkan bahwa pihak berwenang serius mengatasi masalah ini dan bahwa konsumen dilindungi dari praktik sampingan.

Mengenai informasi sirkulasi, kekurangan pengemasan viralitas dan dosis tidak termasuk dalam Program Suplai dan Stabilisasi Makanan (SRHP), tetapi adalah beras premium. Namun, kami berharap bahwa temuan ini menandai pelanggaran lain dari undang -undang 1999 No. 8 mengenai perlindungan konsumen.

Undang -undang menentukan kewajiban yang diberikan oleh aktor bisnis yang menyediakan barang dan jasa sesuai dengan skala, pengukuran, skala, dan jumlah yang benar. “Ada sanksi jika ukuran, dosis, skala, dan kuantitas tidak diikuti sesuai dengan ukuran sebenarnya dari perhitungan,” pungkasnya.

Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan) telah mengungkapkan bahwa ada 106 bisnis yang melanggar minyak goreng (MGR) atau gema minyak bumi.

Direktur Perlindungan Konsumen dan Pesanan Perdagangan (Dirjen PKTN) mengatakan bahwa pengecer menemukan pelanggaran antara Moga SimatePang, distributor, produsen, pemanasan kembali atau pengemasan, distributor dan pengecer.

“Aktor bisnis yang menemukan pelanggaran terhadap kedua distributor, produsen, pelamar dan pengecer. Jumlahnya 106,” kata Moga pada hari Rabu (19/19/2025) ketika mereka bertemu di Seine, Bogor.

Departemen Perdagangan memberikan sanksi administratif kepada 106 aktor bisnis. Sanksi ini dalam bentuk penglihatan dan menarik diri dari sirkulasi untuk direproduksi ulang.

Sanksi juga dikirim ke Polisi Investigasi Pidana dan kelompok -kelompok makanan yang dikejar sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Selain itu, kami berharap dapat memastikan bahwa tidak ada kekurangan produk minyak bumi di pasar.

Dia menekankan bahwa Menteri Perdagangan (Mendagh) Budi Santoso telah mengundang distributor untuk mengoordinasikan ketersediaan pasokan minyak selama Ramadhan dan Lebaran pada tahun 2025.

“Menteri Perdagangan mengundang seorang distributor yang memiliki taman yang akan didistribusikan dalam pelapis ganda dalam Idul Fitri,” jelasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Pasien Cedera Boleh Jalankan Puasa, Ini Menu Buka dan Sahur yang Dianjurkan Dokter
Next post Sektor Keuangan Stabil, Pengamat Sebut Keberhasilan OJK